Warga Karangendah Ini Jadi Korban Pemerasan Residivis Kambuhan

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR- Meski telah tercatat sebagai residivis, tak mampu memberikan efek jera bagi Adi Rohman alias Eyik Mukong (45), warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar ini. Ia kembali berulah dengan memeras Ricky Surya Alam (14) warga Kampung Karangendah kecamatan setempat pada (6/6/2019).

Kejadian bermula ketika Ricky bersama teman-temannya main atau nongkrong di belakang terminal tepatnya di pos ronda. Tak lama datang seseorang laki-laki yang diketahui bernama Eyik Mukong atau diduga sebagai pelakunya datang meminta Hp korban secara paksa namun korban tidak memberikannya.

Lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis parang untuk mengancam korban dan salah satu kawannya. Kemudian, pelaku langsung merebut Hp yang ada ditangan korban serta uang sejumlah Rp. 100.000. Setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku lari ke arah jalan Merapi.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Donny Hendridunand mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy membenarkan kejadian tersebut. Tak butuh waktu lama bagi aparat Kepolisian Sektor Terbanggibesar untuk menangkap pelaku.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa (Eyik Mukong) pada Minggu (9/6/2019) sekira pukul 02:00 WIB berada diseputaran Bandarjaya. Kami bersama anggota yang sedang melakukan  patroli kemudian menangkap pelaku yang hendak melarikan diri,” ujar Kapolsek.

Tak mau kehilangan buruannya. Aparat dengan sigap membekuk Eyik, dari badan pelaku ditemui senjata tajam jenis laduk dan kunci leter T yang disimpan di tas pelaku. “Pelaku sempat membuang senjata tajam dan berhasil kita temukan,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan, kata Donny, tersangka mengakui sebagai pelaku pemerasan korban Ricky. “Hasil pemeriksaan dan dikonfrontasi dengan saksi maupun korban, tersangka benar pelaku pemerasan Ricky,” katany

Berdasarkan catatan kepolisian pelaku ini adalah Residivis beberapa kali keluar masuk penjara.

“Pelaku kita jerat pasal 365 atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. (cw25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *