Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Tengah Dr. Nur Rohman, SE., M.Sos.I., menyatakan bahwa usia minimal calon siswa sekolah dasar tidak lagi 7 tahun per 1 Juli 2026. Selain itu, calon siswa juga tidak wajib memiliki ijazah TK.
“Berdasarkan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlaku, calon siswa tidak diwajibkan berusia genap 7 tahun maupun melampirkan ijazah TK/PAUD untuk mendaftar masuk Sekolah Dasar,” kata Nur Rohman, Jumat (22/5).
Ketentuan masuk SD terbaru, kata Nur Rohman, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 usia minimal pendaftaran adalah 6 tahun terhitung per 1 Juli.
“Anak usia 7 tahun memang diprioritaskan, namun anak berusia 6 tahun sudah sah untuk mendaftar,” jelasnya.
Namun ada pengecualian khusus: yakni bagi anak usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli. Tetap diperbolehkan ikut SPMB, namun bagi anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
“Hal ini wajib dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru jika psikolog tidak tersedia,” katanya.
Selain itu, ditegaskan bahwa memiliki ijazah TK tidak wajib dimiliki siswa. “Kelulusan atau kepemilikan ijazah dari TK dan RA tidak menjadi syarat kelengkapan pendaftaran,” tegasnya.
Tidak hanya itu, terkait adanya tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dipastikan tidak ada.
“Pemerintah melarang sekolah untuk mensyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) atau bentuk tes lainnya sebagai syarat masuk,” pungka Nur Rohman. (rid)
