Ketua Tombak Lampung Mendesak Presiden Prabowo Subianto Beri Perintah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Segera Proses Pemekaran Kabupaten Lamteng

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Tim Optimalisasi Masyarakat Bersatu Aksi (Tombak) Lampung Marzuki mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memberi perintah kepada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk segera memproses pemekaran Kabupaten Lampung Tengah.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pemerataan pembangunan daerah-daerah pelosok di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua Tombak Provinsi Lampung Marzuki menilai bahwa Lampung Tengah sangat luas dan penduduknya terbanyak di Provinsi Lampung.

Dengan wilayah yang sangat luas, kata Marzuki, tentunya masalah pengurusan administrasi sangat dikeluhkan oleh masyarakat.

Tak sampai disitu, lanjutnya, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pertanian terdapat tumpang tindih atau tidak merata. Hal itu, disebabkan APBD di Lampung Tengah sangat kecil ditambah efesiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Melihat kondisi Lampung Tengah saat ini sangat miris. Anggaran APBD untuk memperbaiki infrastruktur dan lainnya pasti tidak akan cukup. Sementara itu, banyak masyarakat miskin dan daerah tertinggal yang belum tersentuh perhatian pemerintah,” kata Marzuki, Minggu (26/04/2026).

Marzuki menjelaskan bahwa dengan kondisi seperti ini, proses pemekaran di Lampung Tengah harus segera diproses. Sebab, sudah sejak tahun 2015 diajukan dan telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Lampung, kini terhenti di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

“Dengan berbagai keluhan serta keinginan dari masyarakat Lampung Tengah, saya selalu Ketua Ormas Tombak Lampung meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memerintahkan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri segera memproses secepatnya Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ujarnya.

Untuk semua persyaratan, masih kata Marzuki, Kabupaten Lampung Tengah sudah melengkapi semua persyaratannya dan kriteria pemekaran terpenuhi. (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *