Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) telah membahas beberapa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dilakukan di tahun 2025 mendatang.
Dari 11 usulan Raperda yang dibahas, satu diantaranya merupakan Raperda inisiatif Komisi I yang membahas terkait Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Kabupaten Lamteng.
Anggota Bapemperda DPRD Lamteng, Muslim Ansori mengatakan usulan Raperda tentang BUMK ini gambaran secara umum bahwa BUMK ini sudah menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap kampung. Saat inipun setiap kampung di Lampung Tengah sudah memiliki BUMK. Akan tetapi perlu adanya peraturan yang lebih mengikat lagi dan Pemda Lamteng bisa mendorong BUMK ini untuk lebih maju lagi.
“Sebenarnya saat ini dimasing-masing kampung sudah banyak yang memiliki BUMK. Hanya saja perlu adanya payung hukum, untuk pengawasan dan juga lebih mendorong agar BUMK menjadi lebih maju lagi,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Muslim, nantinya bukan hanya BUMK, akan tetapi ada juga badan usaha milik bersama kampung. Sehingga beberapa kampung bergabung untuk membuat badan usaha milik bersama.
“Raperda ini dibentuk karena menyangkut hajat bersama. Sehingga harus di atur agar keberadaannya menjadi lebih bermanfaat dan lebih membawa kemaslahatan bagi masyarakat Lampung Tengah,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD Lamteng ini menjelaskan, sejauh ini BUMK sudah berjalan di masing-masing kampung. Hanya saja perdanya perlu dibuat. Agar pelaku-pelaku yang ada di kampung yang menjadi badan usaha milik kampung ini lebih baik lagi dalam menjalankannya. Karena ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam). Jadi BUMK ini modal usahanya dari APBKam, yang tentu perlu pertanggungjawaban dalam penggunaan anggarannya.
Pihaknya berharap kedepan dengan adanya Raperda ini nantinya kampung-kampung menjadi lebih maju. “Melalui BUMK ini kampung-kampung bisa berdaya saing, berdaya kuat dan minimal untuk jangka panjangnya bisa cukup untuk menghidupi usaha itu sendiri. Kan misalnya bisa saja dana desa ini tidak berlanjut lagi. Sehingga keberadaan BUMK ini jika kampungnya sudah kuat, sudah bagus dan sudah bisa menghidupkan dirinya sendiri maka tidak ada masalah apapun yang akan terjadi,” tuturnya.
Politisi PKB ini juga berharap kedepan BUMK di Lampung Tengah bisa lebih maju dan mandiri lagi. (tka/rid)
