Radarlamteng.com, TRIMURJO – Akhirnya, kurang dari 1×24 jam, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang bayi yang ditemukan terapung di saluran irigasi bedeng 12a, Dusun V, Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lamteng beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku yakni AP (21) merupakan warga Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur dan ADP (20) merupakan warga Kampung Nambahrejo, Kecamatan Kotagajah, Lamteng itu tak berkutik ketika petugas dari Polsek Trimurjo mendatangi kediaman kedua pelaku.
Penangkapan kedua pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri tersebut berdasarkan laporam masyarakat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/II/2024/SPK/POLSEK Trimurjo/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Tanggal 21 Februari 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Akhirnya polisi mendapati identitas para pelaku yang tega membuang bayi di saluran irigasi way sekampung tersebut.
“Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk segera melakukan penangkapan kedua pelaku yang diduga kuat adalah pelaku utama pembunuhan terhadap bayi malang yang tak berdosa itu,” ungkap Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Kamis (22/2/2024).
Awalnya, lanjut Kapolsek, kedua pelaku tak mengakui jika telah berbuat tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bayi yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
“Setelah di introgasi oleh anggota, akhirnya kedua sejoli itupun mengakui perbuatannya. Mereka mengaku malu dikarenakan anak yang lahir adalah hasil hubungannya diluar nikah,” tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixon warna merah Be 4948 GA satu helai Sperai dan satu Stel baju tidur sudah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 dan 342 KUHPidana,” pungkasnya.(ndo/rid).
