Radarlamteng.com, TRIMURJO – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah (Lamteng) Eko Yuwono mengutuk keras pelaku pembuang bayi yang sempat gemparkan warga bedeng 12a, Dusun V Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lamteng beberapa waktu lalu.
“Saya benar-benar kaget dan tidak habis pikir kenapa ini bisa terjadi. Ini benar benar di luar akal sehat kita. Kami mendesak kepada kepolisian agar bisa menerapkan pasal berlapis terhadap.tersangka,” KUHPidana,” ungkapnya, Kamis (22/2/2024).
Bahkan, pihaknya meyakini bahwa kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan yang dilakukan secara berencana.
“Bila perlu hukuman mati, karena ini adalah pembunuhan berencana. Supaya masyarakat paham dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Bukan hanya pembuang bayi saja yang ditangkap namun aktornya pun harus ditangkap,” tegasnya.
Misalnya, lanjut dia, sang pacar atau siapapun yang sudah mengahmili pelaku dan yang merencanakan perbuatan tersebut.
“Harus di dalami benar-benar. Apakah sang bayi di bunuh dulu baru dibuang atau dibuang dalam kondisi hidup. Ini tugas penyidik untuk mengungkap mulai dari motif hingga membuang sang bayi malang itu,” pungkas Ketua LPA yang juga sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Lamteg ini.(ndo/rid).
