Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) senilai puluhan juta rupiah.
Pelaku RH (34) yang merupakan warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng itu diduga telah menyatroni rumah korban Marselia Ginting (34) warga Griya Yukumjaya Blok C No.2 Kelurahan Yukumjaya, Terbanggibesar, pada, Selasa (26/12/ 2023) Sekira Pukul 01.00 WIB lalu.
Menurut Kapolsek Kompol Edi Qorinas SH. MH, pelaku diduga masuk kerumah korban dengan memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mengunci pintu rumahnya.
“Pada saat korban tertidur dia lupa mengunci pintu. Dan pada saat korban terbangun di pagi harinya, korban kaget karena HP merk Iphone 14 Promax Warna Gold miliknya hilang,” ungkap Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (21/2/2024).
Selain itu, lanjut Kapolsek, korban juga mendapati tas yang berisikan Cincin Berlian, Aipods Warna Putih, Token BCA, Kabel Cash Iphone, Uang senilai Rp.2.000.000,- KTP, SIM C, Simdan A, NPWP, BPJS Kesehatan, ATM BCA, juga raib.
Sadar bahwa rumahnya telah disatroni pelaku, Korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Terbanggibesar.
“Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 40 juta,” imbuhnya.
Berbekal laporan korban, polisi langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian yang memanfaatkan kelengahan korban.
“Pelaku berhasil kita diringkus dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lajut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan pejara,” tutup pria dengan satu melati dipundak ini.(ndo/rid).
