Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Diduga sedang mabuk berat akibat mengkonsumsi minuman keras (miras), video Kepala Kampung (Kakam) Gunungsari, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) beredar luas di Media Sosial (Medsos) WhatsApp.
Video berdurasi 51 detik dan 56 detik memperlihatkan oknum Kakam tersebut dalam keadaan setengah sadar didalam tenda pesta pernikahan dengan seorang wanita dan beberapa teman lainnya.
Selain itu, oknum kakam yang mengenakan baju kemeja lengan panjang berwarna biru, serta jeans hitam dan kopiah hitam itu juga berjoget dikelilingi teman-temanbya dan sesekali berteriak seraya bernyanyi tepat di depan pintu masuk tenda.
Tentu, tindakan oknum kakam yang semestinya membuat acara sakral tersebut kondusif, itu malah mempertontonkan perilaku dan perbuatan yang kurang baik dan tak terpuji. Seakan mendukung serta membekingi jalannya hiburan malam tersebut.
Sontak, dengan beredarnya video oknum kakam tersebut membuat sejumlah warga kampung yang ia pimpin menjadi resah dan menilai bahwa perbuatan tersebut tak pantas di lakukan oleh seorang panutan.
“Sebagai warga, kami menilai apa yang dilakukan pak lurah itu tidak pantas. Apalagi ditempat umum seperti ini. Terlebih acaranya juga sudah melampaui ketentuan batas waktu hiburan yang di tetapkan pemerintah, maupun pihak berwajib,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Dimana, lanjut sumber, oknum kakam tersebut merupakan sosok pemimpin yang seharusnya memberikan contoh teladan terhadap warganya.
“Ya, bagi saya jelas tidak pantas. Sebab, sebagai pemimpin beliau seharusnya bisa memberikan contoh dan dedikasi yang baik kepada warganya bukan dengan perilaku yang seperti itu,” ungkapnya.
Ia berharap kepada pihak terkait dalam hal ini Polsek Gunungsugih dapat memberikan sanksi terhadap oknum kakam tersebut. Sebab, menurut dia, sampai saat ini hiburan malam orgen tunggal khususnya di Kampung Gunungsari (tulung itik) masih saja berlangsung hingga larut malam.
“Ya kami berharap kepada pihak terkait, khususnya bapak Bupati Musa Ahmad dapat memberikan sanksi tegas bagi oknum-oknum Kakam yang melanggar aturan jam hiburan malam. Bukan kah kita semua tahu, bahwa ijin keramaian hanya sampai pukul 21.00 WIB. Tapi disini masih bisa sampai larut malam, ada apa ini??,” tukasnya.
Sementara, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Kepala Kampung Gunungsari Kuliman tidak dapat dihubungi bahkan nomor telponnya pun sudah tidak aktif.(cw29/rid).
