
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Pencurian alat produksi beton ready mix atau batching plant berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Tengah. Nilai alat yang dicuri senilai Rp2 miliar.
Pelakunya dua orang. Yakni AN (50) dan SA (39) warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Keduanya nekat menggasak alat produksi senilai Rp2 miliar tersebut pada bulan Mei 2022.
Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menggulung kedua pelaku pada Senin 04 September 2023, sekira jam 17.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kejadian bermula dari aduan saksi bernama Iwan.
Iwan melaporkan ke perusahaan bahwa alat batching plant telah dicuri.
Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, salah satu karyawan melakukan peninjauan ke lokasi untuk melihat alat produksi PT Arena Niaga Beton tersebut.
“Di lokasi hanya menyisakan pondasi batching plant yang telah terpotong, dan serpihan besi berantakan,” kata kasatreskrim saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2023).
Setelah itu, karyawan perusahaan mengumpulkan alat bukti kehilangan lalu melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
Menerima laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP hingga akhirnya berhasil menangkap pelakunya.
“Dari informasi yang didapat, pelaku ada dua orang yaitu AN (50) dan SA (39) warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah,” katanya.
Kemudian, Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari kejahatan yang dilakukan kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa potongan besi di lokasi Bancink plen dan pondasi besi yang dirusak akibat ulah pelaku.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah untuk ditindak lebih lanjut. (rls/rid/gde)