Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Sebagai kado di hari jadi yang ke-8 tahun Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, jajaran Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung, menggulung dua dari tiga pelaku pencurian Multi Kriminalitas (Multi Crime), Jum’at (1/9/2023).
Kedua pelaku yakni, IB (35) warga Dusun Setia Marga, Kampung Terbanggibesar dan AN (19) yang juga warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng.
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mengungkapkan, keduanya ditangkap saat berpatroli mencari sasaran calon korban di Jalan Lintas Merapi, Bandarjaya Timur.
Kapiolsek mengatakan, dari nyanyian IB, muncul nama AN dan E (DPO), polisipun langsung bergerak memburu keduanya. Dimana, AN berhasil diringkus saat berusaha bersembunyi dihutan.
“Modus operandinya, kawanan bandit Multi Crime ini, saat menjalankan aksi Curas terlebih dahulu memantau calon korbanya dengan bersembunyi disemak-semak. Dan ketika korban mendekat langsung disergap, todong dan rampas,” ungkap AKP Edi Qorinas.
Dimana, kata Kapolsek, ketika para tersangka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) para tersangka akan terlebih dahulu melakukan hunting menyusuri jalan dan pemukiman warga.
“Dan saat situasi sepi, maka para pelaku akan melakukan aksinya dengan mencuri motor atau barang-barang berharga lainnya,” tambah Kapolsek.
Sedangkan, untuk penipuan dan penggelapan (aksi tipu gelap), para pelaku akan berpura-pura meminjam motor untuk sebuah urusan, setelah motor didapat langsung dibawa kabur.
“Untuk kasus Curas kawanan ini telah melakukan kejahatan di 3 TKP, Curat 1 dan 2 kasus penipuan. Saat ini kedua pelaku telah diamankan kami amankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Edi Qorinas mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan sejumlah aksi kejahatan pada tahun 2022 yang diduga dulakukan oleh kawanan tersebut.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni 365, 363, 372 KUHPidana,” tukasnya.
Kapolsek Terbanggbesar AKP Edi Qorinas juga mewarning bagi para penadah barang-barang hasil kejahatan kelompok yang dikenal licin tersebut agar segera di serahkan ke polisi. Bahkan, Kapolsek juga mengultimatum para pelaku yang masih berkeliaran di luar agar segera menyerahkan diri jika tidak ingin di tindak tegas.(rls/cw29/rid).
