
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Seperti yang ramai diberitakan, telah terjadi tindak penganiayaan oleh warga terhadap santri. TDO (13th) yang merupakan santri dari Ponpes Asyifa Bumi Kencana Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah (Lamteng) diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SO warga kampung Simpang Agung.
Berdasarkan hasil laporan polisi nomor:LP/B/284/VIII/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.
Bahwa orangtua santri telah melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap anaknya ke Polres Lamteng. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (09/8/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, dimana peristiwa terjadi di warung milik Yls di dusun II Blok Madiun Kampung Simpang Agung.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono saat dikonfirmasi radarlamteng.com menegaskan atas peristiwa penganiayaan terhadap korban TDO yang masih dibawah umur, hendaknya pelaku SO dapat ditindak secara tegas. Hal ini sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar dalam bertindak terhadap anak dibawah umur tidak semena-mena.
“Kami sangat mengutuk keras tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku. Ini merupakan kasus ke 48 tindak kekerasan fisik yang terjadi di Lamteng dari periode Januari hingga Agustus 2023 yang dilaporkan ke LPA,” tegas Eko.
Diharapkan kedepan tidak ada lagi kekerasan fisik yang menimpa anak-anak di Lamteng, karena anak pasti akan mengalami trauma yang mendalam.
Eko Yuwono meminta kepada penegak hukum agar kasus ini bisa diketok palu di pengadilan agar ada efek jera pelaku. ” Meskipun ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak karena secara hukum perdamaian tidak memutus pidana, sanksi hukum harus tetap diberikan kepada pelaku,” harapnya.
Sebelumnya terjadi tindak kekerasan penganiayaan terhadap anak korban TDO dan adiknya MDA, saat tengah pergi ke warung kelontong. Saat korban memanggil-manggil pemilik warung hingga 7 kali, namun tidak ada jawaban. TDO lalu mencoba masuk kedalam warung dan melihat YLS sedang menangis.
Korban ditanya YLS, “kalian mau ngapain.” Lalu korban menjawab, “kami mau membeli minuman Bu.” Namun YLS berkata,” sudah sana pergi.” Setelah itu korban pergi keluar dari dalam warung. Saat hendak memakai sandal, YLS berteriak maling, maling. Sontak teriakan itu membuat warga sekitar datang termasuk SO yang merupakan orangtua YLS.
SO terlihat sangat marah lalu melakukan penganiayaan kepada TDO dengan memukul pipi sebelah kiri 1 kalo, lalu memukul kepala bagian kepala 1 kali hingga TDO jatuh tersungkur. Pada saat itu, SO langsung mengikat tangan TDO dibelakang dengan tali rafia lalu menarik bajunya kemudian mendorong badan korban sampai menabrak pagar sebanyak 5 kali.
Tindakan sadis SO masih dilakukan lagi dengan posisi tangan TDO masih terikat, pelaku masih menampar pipi sebelah kiri korban 2 kali dan bergantian menampar pipi sebelah kanan 3 kali.Tindak penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng pada Minggu (13/8/2023) lalu dan korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD Demang Se-pulau Raya Lamteng untuk mendapatkan penanganan medis. (sci/rid)