
Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Team Tekab 308 presisi Polsek Waypengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (4/8/2023).
Dua perkara Curat yang berhasil diungkap oleh Polsek Waypengubuan berkat laporan dari Abdul Mujib (27), dan Mulyanto (58) yang merupakan petani asal Kampung Banjarrejo, Kecamatan Waypengubuan, dengan nomor LP/B/16/VIII/2023/SPKT dan LP/B/15/VIII/2023/SPKT/POLSEK WAY PENGUBUAN/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Agustus 2023.
Kapolsek Waypengubuan Iptu Andi Meiriza Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Andik Purnomo Sigit S.H., S.I.K., M.M menerangkan, keduanya membuat laporan ke Polsek Waypengubuan bahwa sepeda motor mereka telah hilang dicuri, saat mereka sedang mencari rumput di ladang milik mereka yang juga berada di Kampung Banjarrejo.
“Kedua korban telah membuat laporan ke kami, bahwa keduanya telah kehilangan sepeda motor saat keduanya sedang mencari rumput di ladang milik mereka. Dimana, korban atas nama Abdul Mujib melapor telah kehilangan sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX dengan Nopol BE4229 HJ, dan korban atas nama Mulyanto kehilangan sepeda motor merek Honda Beat dengan Nopol BE 5943 IY,” terang Kapolsek.
Atas laporanv dari kedua warga tersebut, Lanjut Kapolsek, pihaknya langsung menuju TKP dan segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menemukan pelaku.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan kami, kami berhasil menangkap satu pelaku atas nama Hendri Setiawan, warga Kampung Banjarratu Kecamatan Waypengubuan,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, kini pelaku dan barang bukti telah ia amankan di Mapolsek Waypengubuan.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta kunci leter T, kami amankan di Mapolsek Waypengubuan,” tambah Kapolsek. (red/rid)