Radarlamteng.com, PUNGGUR – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung mengungkap dan menangkap pelaku kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Senin (15/5/2023) sekira pukul 01.40 WIb. Sesaat dimulainya Ops Sikat Krakatau Tahun 2023.
Penangkan pelaku MR (38) warga Kampung Sangon Ratu, Kecamatan Pubian, Lamteng ini merupakan satu dari dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Non TO Polsek Punggur tertanggal 15 Juni 2022 lalu.
Kapolsek Punggur AKP M. Hasbi Eko Purnomo, S. I. K, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah.
“Berdasarkan informasi itu, saya langsung perintahkan anggota untuk segera menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek Punggur AKP Hasbi Eko Purnomo kepada radarlamteng.com.
Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku adalah 1 dari 3 tersangka Curat. Dimana, sebelumnya, Tekab 308 Presisi Polsek Punggur telah menangkap seorang pelaku yang merupakan rekan MR yaitu PB saat menjalankan aksinya di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur setahun yang lalu.
“Jadi, pelaku MR dan WH ini adalah 2 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dimana sebelumnya rekan mereka atas nama PB sudah terlebih dulu diamankan oleh Tekab 308 Polsek Punggur, dan saat ini sedang menjalani masa hukuman,” bebernya.
Saat ini, pelaku MR beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat warna putih (sudah diajukan dalam perkara tersangka PB Alias SUKRI).
Dua buah anak kunci Liter T dan gagang kunci Liter T telah diamankan di Mapolsek Punggur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Kapolsek termuda ini juga menghimbau kepada tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas dan terukur.(cw29/rid).
