Modus Pinjam Motor lalu Dibawa Kabur, Pria di Seputihsurabaya Ditangkap Polisi

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Modus pinjam motor lalu dibawa kabur, seorang pria di Seputihsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap polisi.

Adalah Ad (26) warga Kampung Sumber Katon. Tersangka diduga ingin menggelapkan atau menguasai sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih, Nopol BE 6237 IS milik korban Sh (42) warga Kampung Mataramilir.

Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBO Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, tersangka Ad ditangkap oleh tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya tanpa perlawanan pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 02.30 WIB di kebun sawit Kampung Sumber Katon.

“Selanjutnya pelaku berikut barang barang bukti sepeda motor milik korban kita amankan di mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata kapolsek didampingi Kanitreskrim Bripka Ferry Pradiansyah, Minggu (12/4/2023).

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Bermula saat pelaku main ke rumah kontrakan korban di Kampung Gaya Baru 2 pada Minggu 5 Februari 2023.

“Saat itu tersangka main ke rumah kontrakan korban dengan tujuan untuk menawarkan rongsokan. Kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil barang rongsongkan yang ditawarkan,” jelasnya.

Lantas tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban dan tidak ada kabar hingga 5 hari. Merasa ditipu, korban lapor polisi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *