Radarlamteng.com,TERBANGGIBESAR – Tahun 2022 semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan mampu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Mengacu hal itu, untuk menunjang PNS yang bertugas diwilayah kerjanya SMKN 2 Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng) melakukan In House Training (IHT) selama 4 hari yakni tanggal 6-9 Desember 2022.
IHT di SMKN 2 Terbanggibesar diikuti 70 peserta yang terdiri dari PNS Guru dan Tata Usaha (TU). Sasarannya PNS akan dapat mengisi E-Kinerja/SKP, disamping juga guna pembenahan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) intern di SMKN 2 Terbanggibesar.
Kepala SMKN 2 Terbanggibesar Wagiman,S.Pd terus menggaungkan semangat perubahan dalam penataan kualitas SDM, sehingga dengan hasil SDM yang berkualitas akan mampu menyisir sistem pembelajaran dan pendidikan yang terbaik bagi siswa.
“Melalui IHT dapat memberikan kesempatan bagi PNS dan TU untuk terus pro-aktif menambah wawasan ilmu dan keterampilan dengan mengikuti setiap ketentuan peraturan dari pemerintah yang tentunya untuk peningkatan mutu pendidikan disatuan kerja SMK,” paparnya.
Wagiman menambahkan dalam E-Kinerja yang baru tahun 2022 semua PNS harus dapat membuat SKPnya masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsinya.(sci/rid)
