Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) meluncurkan program Land Service Prioprity (Laserpri) yang mampu memberikan kemudahan bagi warga untuk melakukan pembuatan sertipikat tanah. Melalui Laserpri ditujukan untuk membantu warga seperti lansia, disabilitas serta yang sakit berat dimana mengalami kesulitan dalam melakukan proses pembuatan sertipikat ke kantor BPN Lamteng.

Kepala Kantor Pertanahan Lamteng Albert Muntarie,S.T.,M.H mengutarakan, ” kita wujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dengan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik,” jelasnya (27/05).

Program Laserpri, kata ia merupakan implementasi dari Pencanangan Zona Integritas (Internalisasi dan Eksternalisasi) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintahan tahun 2022 Kantor Pertanahan Lamteng.

Lebih lanjut Albert menambahkan, apabila sertipikat telah selesai maka akan diberikan juga langsung diantar kerumah warga. Seperti yang sudah dijalankan pada Jum’at (27/05) lalu dengan mengantarkan Roya dari pemohon atas nama Ahmat Tajudin dan proses Balik Nama (Peralihan Hak) pemohon atas nama dr Reni Pavalia warga Bandarjaya Barat. Kemudian Surat Pendaftaran Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pemohon atas nama Indra warga Yukumjaya Kecamatan Terbanggi Besar.

Melalui program Laserpri diharapkan akan dapat menyisir warga yang mengalami kesulitan dan membutuhkan pembuatan sertipikat tanah namun tidak dapat datang ke Kantor BPN Lamteng di Gunung Sugih.

Ahmad Tajudin salah satu warga Bandarjaya Barat mengucapkan terimakasih karena dapat mengurus pembuatan sertipikat dapat dibantu lebih mudah. “Saya bersyukur karena sertipikat ini sangat berguna untuk keluarga kami, dan telah dibantu dengan proses yang lebih mudah dan pelayanan yang baik oleh BPN Lamteng,” ungkapnya.(sci/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *