Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Tengah tentang pelaksanaan Pemìlihan Kepala Kampung (Pilkakam) secara E-Voting masih dalam evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung.
Peraturan daerah tersebut nantinya menjadi payung hukum dan dasar acuan pelaksanaan Pilkakam di Lampung Tengah tahun 2022.
Diketahui ada 84 kampung yang akan menggelar hajat pilkakam.
Hanya saja, belum diketahui 5 kampung mana saja yang akan menerapkan metode E-Voting.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lampung Tengah (Kadis PMK Lamteng) Fathul Arifin mengatakan, masih menunggu pengesahan raperda tentang pilkakam.
“Belum disahkan tempatnya,
Karena harus ada SK bupati. Semua tahapan kita sedang menunggu perda kita disahkan,” kata Fathul, Jum’at (1/4/2022).
Pelaksanaan pilkakam pun akan serentak dilakukan antara metode E-Voting dan manual. Namun, Fathul masih enggan untuk membicarakan nama 5 kampung yang akan menerapkan metode E-Voting.
“Hanya saja nama kampungmya belum bisa kita publikasikan. Kita sedang menunggu perda pilkakam nya disahkan. Saat ini sedang evaluasi di provinsi raperdanya,” pungkas Fathul.
Fathul sempat menyinggung mengenai tenaga teknis pelaksana E-Voting yang terdiri dari beberapa unsur. Yaitu unsur yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, kemudian unsur di tingkat kecamatan dan kampung.
Tenaga teknis pelaksana E-Voting diberikan pelatihan pada H-20 sebelum tanggal pelaksanaan pilkakam serentak.(jar)
