Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sebagai bentuk upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi II DPRD Lampung Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi industri yang ada di kabupaten setempat.
Dalam sidak yang di pimpin langsung Ketua Komisi II Fian Febriano tersebut, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku industri yang lalai dari tanggung jawab yang berkaiatan dengan pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut di sampaikan Octavia Aspriani, Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah yang turut hadir dalam kunjungan tersebut.
“Kami Komisi II DPRD Lampung Tengah sudah melakukan kunjungan ke 14 lokasi industri, tujuannya sebagai pengawasan dalam implementasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan PAD yang ada di Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya, Rabu (26/02/2025).
Komisi II DPRD Lampung Tengah melakukan pengawasan dengan ketat sesuai aturan yang berlaku. Serta melibatkan organisasi perangkat daerah terkait. Tindakan tegas bakal dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik industri yang ada di kabupaten setempat, secara trasparan.
Octa menjelaskan, setelah melakukan kunjungan didapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pemilik Industri, salah satunya pada industri domestik dalam hal ini pabrik saos, yang diduga kuat melanggar aturan yang ada.
“Ada sejumlah aturan yang dilanggar oleh pihak pemilik industri, dan dugaan kami, mereka melakukannya dengan sengaja supaya tidak membayar pajak. Salah satunya pada industri domestik, fakta yang kami dapat mereka melanggar, mereka tidak kooperatif, kami akan ambil langkah tegas. Kami tidak segan-segan untuk menutup sementara sampai mereka menyelesaikan kewajibannya kepada daerah,” jelasnya.
Fakta yang didapat pada lokasi industri domestik itu, mulai dari dugaan pembuangan limbah hasil industri yang sengaja dibuang ke sungai, hingga penggunaan bahan makanan yang diduga tidak layak konsumsi. Hal ini juga akan menjadi perhatian khusus. Diharapkan pihak eksekutif dapat segera menindaklanjutinya.
“Kami meminta agar, Komisi III DPRD Lampung Tengah bersama OPD terkait supaya turun ke lokasi pabrik saos itu, di sana kami menemukan fakta adanya dugaan pembuangan limbah hasil industri ke sungai, lalu ada dugaan pengunaan bahan makanan dalam hal ini garam yang tidak sesuai standar. Kami melihat ada mesin pompa dengan selang yang berada di sungai, ada juga tumpukan karung berisi garam tanpa lebel. Harus dilakukan uji kelayakan bahan pangan,” terangnya.
Selain itu, pada belasan perusahaan yang disidak, bahwa implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, belum diimplementasikan secara maksimal. Maka dari itu, masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum digali secara maksimal.
“Ya, setelah kami turun masih banyak sekali potensi PAD yang belum terserap. Maka dari itu, kami akan segera mengeluarkan rekomendasi supaya pihak terkait dapat melakukan action dalam rangka peningkatan PAD. Rata-rata disetiap industri, ada banyak potensi PAD yang bisa diserap,” imbuhnya.
Upaya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Tengah akan terus dilakukan oleh Komisi II DPRD Lampung Tengah, supaya dapat meksimalkan potensi yang ada. Sehingga dengan penambahan PAD, diharapkan dapat menunjang pembangunan di kabupaten setempat yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Kami tidak akan menghambat investasi yang ada, langkah kami ini untuk peningkatan PAD yang nantinya diharapkan dapat menunjang pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah,” tutupnya. (rls/tka/rid)
