Radarlamteng.com, WAYSEPUTIH- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi, S.T mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019, tentang Fasilitasi Penyalahgunaan Narkoba.
Kegiatan yang digelar di Aula M-Mart Kampung Sidobinangun, Kecamatan Wayseputih, Lampung Tengah (Lamteng) tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan masyarakat setempat yang di isi oleh 2 narasumber yakni Kadek Asian Nafiri dan I Wayan Dama yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lamteng.
Dewi mengatakan, Perda ini adalah produk konkrit dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam hal keseriusan memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Dalam perda ini, telah mengatur secara detail mulai upaya antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pendanaan, hingga partisipasi masyarakat dan penghargaan,” ujar Dewi kepada media, Kamis (31/10/2024).
Perda ini juga, lanjut Dewi, mengamanatkan Pemprov Lampung untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan pembentukan wadah partisipasi masyarakat.
“Wadah ini bisa berupa forum koordinasi, pusat pelaporan dan informasi, pusat pelayanan konseling, serta wadah lainnya sesuai kebutuhan,” imbuhnya.
Dirinya berharap, Perda nomor 1 tahun 2019 ini dapat menjadi payung hukum bagi Pemprov Lampung, untuk dapat berbuat banyak dalam hal pencegahan dan penanganan bagi masyarakat.
“Terutama bagi mereka yang telah terdampak penyalahgunaan berupa rehabilitasi, sehingga dapat meminimalisir bahkan bukan tidak mungkin menghilangkan ruang gerak penyalahgunaan narkoba,” katanya.
“Kami menghimbau bagi orang tua, yang ada keluarga atau anaknya yang sudah memakai narkoba untuk melaporkan agar bisa di rehabilitasi. Mari sama-sama kita jauhi narkoba, bila ingin selamat dari hukum dan demi generasi anak-anak kita ke depan,” pungkasnya.(ndo/rid).
