
Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Diduga melakukan pencurian 5 unit panel surya bantuan pemerintah untuk kelompok tani, dua warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Seputihsurabaya HS (39) dan DDP (32) diringkus polisi Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah, Selasa (31/10/23) sekira pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku melakukan aksi curatnya pada Jumat (27/10/23) sekira pukul 01.00 WIB.
Ini dijelaskan oleh Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (1/11/23).
Kapolsek mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Setyono (58) selaku Ketua Kelompok Tani Kampung Sidodadi.
Para pelaku diduga telah melakukan pencurian berupa 5 lembar panel tenaga surya merk solar Panel 330 WP jenis alumunim dengan ukuran panjang per lembar 190 cm x 97 cm yang terletak di peladangan Kampung Sidodadi Kecamatan Bandarsurabaya.
” 5 panel tenaga surya tersebut merupakan bantuan dari Dinas Ketahanan Pangan program IAT Tenaga Surya Tahun 2021 untuk para kelompok tani Kampung Sidodadi,” kata kapolsek.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang lebih kurang sebesar Rp29 juta.
Setelah menerima laporan korban sambung Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” imbuhnya.
Alhasil, HS dan DPP diringkus oleh petugas di kediamannya masing masing tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Tang, 2 buah kunci pass dan 14 belas baut taping.
Selain itu, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksinya, juga turut diamankan petugas.
“Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rls/rid)