
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung dalam menumpas kejahatan patut di apresiasi.
Bagaimana tidak, tim yang memiliki tagline “tak ada gigi mundur, kita gas pol” itu dengan sigap menangkap WS (22) satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) serta pemerasan terhadap pria yang sedang melakukan Open Booking Out (Open BO), Kamis (7/9/2023).
Dimana sebelumnya, korban Andriyanto (25) yang merupakan warga Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian, Lamteng yang berprofesi sebagai mekanik bengkel motor tersebut berkenalan dengan seorang gadis cantik melalui sebuah aplikasi.
“Setelah terjadi tawar menawar dan seterusnya keduanya menemui kata sepakat. Kemudian tiba saatnya bertemu disebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Jatayu Bandarjaya Timur,” ujar Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit.
Saat tiba disebuah kontrakan, sambung mantan Kasat Reskrim Lamteng, mekanik yang telah terbawa hayalan tinggi tersebut langsung dipersilahkan masuk oleh seorang wanita yang baru pertama kali dia kenal.
“Sesaat korban berada didalam kontrakan milik wanita itu, tiba-tiba datang pelaku WS yang merupakan warga Lingkungan V Bandarjaya Timur dan langsung marah serta menuding korban telah merampas kekasihnya,” kata Kapolsek.
Saat itu juga, lanjut Kapolsek, mekanik apes tersebut diminta untuk menyerahkan uang senilai Rp 2 juta jika mau urusanya selesai, namun korban menolak . Saat itulah pelaku merampas dengan paksa dompet korban yang berisikan uang tunai.
Kemudian, para pelaku mengambil secara paksa kontak sepeda motor Honda PCX 150 warna hitam dengaan nopol BE 2361 GC milik korban. Namun korban mempertahankanya sehingga terjadi tarik menarik. Alhasil, tali gantungan kunci motor korban terputus dan berhasil di rampas pelaku. Kemudian korban dikunci dari luar didalam kontrakan. Lalu para pelaku membawa kabur motor milik korban.
“Sadar telah menjadi korban kejahatan, akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek. Dan berbekal laporan dari korban itulah anggota langsung melakukan olah TKP, dan dari hasil olah TKP petugas mendapati ciri-ciri para pelaku,” sambungnya.
Tak ingin buruanya kabur begitu saja, petugas menyisir sejumlah jalan lingkungan dan gang dikawasan Bandarjaya Timur dan mendapati satu dari 2 pelaku yang mengendarai motor korban berhasil diringkus saat mencoba kabur. Sementara seorang pelaku lainya berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 23 juta lebih, dan saat ini pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut, pelaku kita kenakan dengan Pasal 365 dan 368 KUHPidana,” tukasnya.(cw29/rid).