
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Seiring dengan perkembangan teknologi, identitas kependudukan yang semula masih menggunakan kartu fisik KTP kini berubah menjadi KTP digital.
Ya, KTP digital lebih praktis karena berada di genggaman. Karena hanya berbekal smartphone, identitas kependudukan digital (IKD) tersebut akan lebih aman tersimpan.
Di Lampung Tengah, masyarakat yang sudah memegang KTP Elektronik (KTP-el) dan mau menggunakan KTP digital pun bisa. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan.
Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Heriawan mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Tengah Yudairi Hasan menerangkan, untuk menggunakan IKD atau KTP digital ada persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya sudah melakukan perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet.
Tahapan untuk menggunakan KTP Digital, yaitu pemohon lebih dulu mengunduh aplikasi IKD melalui playstore di smartphone. Selanjutnya, pemohon melakukan registrasi di aplikasi IKD yang sudah terinstal. Kemudian pemohon memverifikasi data dan scan QR dari aplikasi IKD di tempat pelayanan kependudukan / video call dengan menunjukkan KTP-el.
Setelah itu, operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Tengah melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di-generate dari sistem dan dikirimkan melalui email yang telah disiapkan pemohon.
Tahapan berikutnya, pemohon membuka tautan aplikasi IKD dan memasukkan PIN aktivasi. Berikutnya, untuk penerbitan IKD pemohon membuka aplikasi dan menekan tombol KTP digital dan masukkan PIN. (jar)