
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Ketua Fraksi Demokrat Lampung Tengah (Lamteng) Toni Sastra Jaya, SH.,MH, yang juga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat Dapil 3 Lamteng ucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah memberikan putusan dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko.
Dimana menurut dia, putusan tersebut menunjukkan bahwa keadilan masih ada.
“Lebih jauh dari itu, putusan tersebut telah menyelamatkan Demokrasi di Indonesia,” tukas Alumni Univerisitas Pamulang (UNPAM) ini.
Drama pembegalan partai oleh Moeldoko dan kawan-kawan, lanjut Tosa, pada akhirnya memberi kebanggaan bagi kader-kader Demokrat.
“Upaya pembegalan ini justru memberi kesempatan bagi Ketum AHY untuk tampil ke depan sebagai pemimpin sejati Partai Demokrat, baik di mata kader maupun di mata rakyat Indonesia,” ucapnya.
Dimana hasil positif yang juga diperoleh, tambah dia, manuver Moeldoko membuat kader Partai Demokrat semakin solid menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Selamat ulang tahun Mas Ketum (AHY). Semoga panjang umur, sehat, dan sukses selalu. All the best,” tutup pria yang juga seorang Dosen ini.
Diketahui, tepat pada Kamis, 10 Agustus 2023, AHY menapaki usia ke-45 tahun. Sedangkan, di hari yang sama, Majelis Hakim MA menolak permohonan PK dari Moeldoko cs.
Dimana, perkara nomor 128 PK/TUN/2023 yang diajukan Moeldoko diadili oleh Ketua Majelis Yosran bersama dua Anggota Majelis, masing-masing Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Putusan majelis diumumkan resmi melalui website MA.
“Pekara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Amar Putusan: TOLAK,” ujar Tosa, mengutif dari surat putusan MA
Perkara ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak. Kemudian, Kubu Moeldoko mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.(cw29/rid).