
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sekolah terutama jenjang SD jika tidak mampu memenuhi kuota murid bisa ditutup.
Hal ini disampaikan pihak Disdikbud Lampung Tengah menyikapi permasalahan kurangnya murid di SD Negeri 1 Komeringputih, Kecamatan Gunungsugih.
Di sekolah ini, PPDB tahun ajaran 2023/2024 hanya mendapatkan 3 murid saja. Jika kondisi tersebut berulang di tahun berikutnya bisa dilakukan penutupan. Apalagi selama 3 tahun tidak memenuhi kuota.
“Kalau selama 3 tahun berturut-turut tidak memenuhi kuota bahkan tidak mendapat murid, maka sekolah tersebut terancam tutup, sesuai permendikbud,” kata Ahmaludin, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah, Selasa (1/8/2023).
Ahmaludin mengatakan untuk minimal total siswa dari kelas 1 sampai 6 dalam satu sekolah SD harus 60 murid. “Itu batas minimalnya,” katanya.
Jika tindakan penutupan tidak bisa dihindarkan, selanjutnya akan dilakukan marger atau penggabungan dengan sekolah lain.
Namun sebelumnya akan ditegaskan dan diminta komitmen sekolah masih ingin lanjut atau tutup.
“Jika sekolah mau diteruskan, aparat kampung diminta menindak dan berkomitmen mendukung sekolah agar dapat siswa,” tandasnya. (tka/rid)