Tujuh Kaling di Kelurahan Simbarwaringin Harapkan Kejelasan Status SK

Radarlamteng.com, TRIMURJO – Sebanyak tujuh Kepala Lingkungan (Kaling) di Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) harapkan kejelasan dari Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh kecamatan terkait masa jabatan yang diemban.

Pasalnya, ke tujuh kaling tersebut memiliki dua SK yang sama, namun berbeda masa berlakunya. Yang mana, pada SK pertama dengan nomor 141/014/ Kc.a. VIII.16/2020 berlaku sampai Januari 2025. Dan SK dengan nomor : 141/27/Kc.a.VIII.16/2021 berlaku sampai Januari 2023.

“Kami hanya ingin minta kejelasan saja terkait dengan masa jabatan kami saat ini. Dimana kami memiliki dua SK yang masa berlakunya berbeda. Yang mana SK pertama kami terima dulu masa berlaku sampai 5 tahun dan satunya lagi 3 tahun,” terang sumber mewakili ke 6 Kaling lainya, Sabtu (11/2/2023).

Menurut sumber, ia bersama rekan lainnnya mengaku bingung dengan adanya dua SK tersebut. Terlebih, SK yang masa berlaku selama 3 tahun telah habis pada 6 Januari 2023 lalu. Namun, hingga saat ini belum juga ada kejelasan tentang hal itu.

“Dulu, pada tahun 2019 kami terpilih sebagai Kaling. Dan terhitung sejak Januari 2020 kami menerima SK yang masa berlakunya sampai Januari 2025. Kemudian, setelah berjalan 1 tahun, terbitlah Perbup tahun 2021 yang menerangkan bahwa masa jabatan Kaling hanya sampai 3 tahun. Akan tetapi Perbup 2021 itu saat ini kan sudah dicabut dan terbitlah Perbup 2022 yang menerangkan bahwa masa jabatan Kaling sampai 5 tahun dan berganti nama menjadi RW. Dimana saat di terbitkannya Perbup 2022 status kami masih menjabat,” ungkapnya.

Sejak perubahan SK itu, lanjut sumber, terhitung sejak 6 Januari 2023 lalu masa jabatan ia bersama enam Kaling lainnya telah berakhir. Namun, ia bingung, sebab sampai saat ini belum juga ada kejelasan dari pihak terkait dalam hal ini pemerintah kecamatan setempat.

“Kami bingung dengan status kami saat ini. SK kami telah berakhir, tapi disisi lain kami masih tetap menjalankan tugas kami sebagai Kaling tanpa ada kejelasan hukum tetap terkait jabatan kami ini,” jelasnya.

Ia berharap kepada Pemerintah baik kecamatan maupun kelurahan dapat segera menindak lanjuti permasalahan tersebut. Agar tidak ada polemik di masyarakat terkait jabatan Kaling/RW. Sehingga roda pemerintahan di tingkat bawah dapat berjalan dengan baik.

“Jika kami harus memilih dan meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Bupati Lampung Tengah bapak Musa Ahmad agar masa jabatan kami dapat di perpanjang sesuai dengan SK awal, yaitu SK yang berlaku sampai Januari 2025. Akan tetapi, jika harus diadakan pilihan Kaling/RW kembali maka kami semua siap,” harapnya(cw29/rid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *