Di Wilkum Rumbia, Jam Operasional Hiburan Orgen Tunggal Dibatasi Pukul 18.00 WIB

Radarlamteng.com, RUMBIA – Sekitar 30 pengusaha hiburan orgen tunggal dari 3 kecamatan yang masuk di wilayah hukum Polsek Rumbia sepakat membatasi jam operasional.

Mereka sepakat hiburan yang sering digunakan pada pesta atau hajatan masyarakat itu hanya boleh beroperasi dari pagi hingga sore pukul 18.00 WIB.

“Sekitar 30 pengusaha orgen tunggal kita kumpulkan hari ini. Bersama jajaraan forkopimcam dari 3 kecamatan, yakni Buminabung, Rumbia dan Putrarumbia. Mereka (pengusaha) sepakat jam operasional orgen tunggal sampai pukul 18.00 WIB. Setelah itu off,” kata Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, SH., MH., mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (19/1/2023).

Menurut kapolsek, dilakukannya kesepakatan pembatasan jam operasional karena untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtinmas). Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri.

Hiburan organ tunggal jika beroperasi sampai malam hari, menurutnya, sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Karena memicu terjadinya pesta miras, narkoba hingga perjudian yang bisa menimbulkan gesekan antar pengunjung. “Itulah yang kita antisipasi bersama-sama,” jelas dia.

Dia berharap kesepakatan bersama ini betul-betul dilaksanakan jika tidak pihak kepolisian akan menindak tegas bersama dengan jajaran terkait.

Budi Kaisar, perwakilan pengusaha orgen tunggal siap mendukung dan mengikuti aturan yang berlaku khusus untuk hiburan orgen tunggal hingga pukul 18.00 WIB.

Camat Rumbia Eri Leonora menyatakan bahwa forkopimcam sangat mendukung untuk membatasi waktu kegiatan hiburan masyarakat khususnya hiburan orgen tunggal hanya sampai pukul 18.00 WIB.

“Kami forkopimcam menyarankan agar dibuat kesepakatan bersama antara forkompincam dengan pemilik usaha orgen tunggal. Termasuk jika ada hiburan orgen tunggal dari luar wilayah harus mematuhi peraturan batas waktu yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Hadir pula dalam rapat yakni Camat Buminabung Rayendra Firasad, Camat Putrarumbia Eka Dedi Mahendra, Danramil Rumbia Kapten Sujono Suratman dan para pengusaha orgen tunggal di Rumbia, Putrarumbia dan Buminabung sebanyak 30 orang. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *