Tetap Persuasif, Ini Kebijakan Bupati Musa Bagi Pedagang Makanan saat Pandemi

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini banyak kebijakan di beberapa daerah yang berimbas kepada pedagang kecil yang kesulitan untuk berjualan. Terutama pedagang yang mencari rezeki pada malam hari. 

Namun, berbeda dengan kebijakan Bupati Lampung Tengah Hi. Musa Ahmad, S.Sos. Bupati yang humanis ini tetap membolehkan pedagang makanan khususnya di Bandarjaya untuk berjualan di atas pukul 20.00 WIB dengan syarat tidak melayani makan di tempat. 

Pendekatan secara persuasif kepada pedagang pun telah dilakukan utamanya untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab, Bupati menilai para pedagang harus tetap mencari rezeki untuk menafkahi keluarga.

“Di atas jam delapan malam kami tetap perbolehkan berjualan sampai habis, hanya saja tidak makan di tempat. Bisa delivery. Tapi tetap jaga protokol kesehatan, baik pedagang dan pembeli,” ujar Bupati Musa Ahmad, Rabu (14/7/2021).

Menurut bupati, camat telah diminta untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pemilik tempat usaha yang berjualan hingga malam hari. Langkah yang dilakukan tersebut  sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Lamteng.

“Intinya hindari berkerumun dan tidak melakukan kegiatan yang menghadirkan orang banyak. Tujuannya, supaya mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terputus. Mari kita semua tetap jaga protokol kesehatan dan berdoa agar pandemi Covid-19 di Lamteng bisa berakhir,” ajak bupati.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *