Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Sidang gugatan Tosa N Partner melawan Kepala Kampung Poncowati kembali berlanjut. Kali ini, pihak pengacara Tosa menarik Kepala Inspektorat Kabupaten Lamteng dan Camat Terbanggibesar, untuk hadir dalam persidangan yang digelar Selasa (29/6/2021) sebagai turut tergugat.
Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Anugrah R’lalana Sebayang menjelaskan, sidang perdana kali ini, berlanjut pada agenda mediasi sebagai syarat hukum acara perdata. Dalam pembahasan mediasi yang berlangsung pada persidangan, salah satu syarat mediasi harus ada prinsipal atau penggugat langsung tidak diwakilkan. Sementara, direktur Tosa N Partner Tua Alpaolo berhalangan hadir dan diwakilkan kepada kuasa hukum.
“Ya penggugat atas nama Tua Alpaolo Harahap berhalangan hadir, jadi secara otomatis mediasi itu ditunda,” ujarnya.
Sementara, Direktur Tosa N Partner Tua Alpaolo Harahap S.H, saat dihubungi melalui pesan what’s up nya memberikan penjelasan terkait sidang yang diajukan kembali. Meski dirinya pada sidang perdana berhalangan hadir dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
“Jadi kita melakukan gugatan wanprestasi berdasarkan gugatan sederhana sebelumnya, dimana gugatan tidak dapat diterima. Berkaca pada hal tersebut, kita kembali melakukan gugatan biasa dan memasukan pihak tergugat Kepala Kampung Poncowati dan turut tergugat Kepala Inspektorat Kabupaten Lamteng dan Camat Terbanggibesar. Dimana turut tergugat mempunyai kaitan terhadap perkara tersebut,” ujarnya dalam pesan what’s up.
Sementara itu, Kepala Kampung Poncowati Gunawan Pakpahan, melalui kuasa hukumnya, Yosep Arnoly S.H membenarkan adanya panggilan sidang gugatan atau kelanjutan dari sidang gugatan sederhana beberapa waktu lalu.
“Ya benar, kami kembali dipanggil dalam sidang gugatan biasa,” ujarnya singkat.
Saat ditanya langkah apa yang nanti akan dilakukan? pihak tergugat melalui kuasa hukum Yosep Arnoly. S.H, mengatakan, kita ikuti saja bagaimana perkembangannya.
“Kita juga ada hak interpensi kepada penggugat dan ada permintaan dalam sidang gugatan nantinya atau disebut dengan rekonvensi. Yang jelas kami siap melawan gugatan tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam gugatannya, pihak Tosa meminta Kepala Kampung Poncowati, Gunawan Pakpahan membayar Rp.103.750.000 atas kerugian immaterial yang disebabkan permasalahan tersebut. (cw25)
