
Radarlamteng.com, RUMBIA – Seorang residivis yang telah menjadi buronan Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil diringkus di wilayah hukum Polsek Rumbia, Minggu (22/7/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma diwakili Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan mengatakan, tersangka yang diringkus adalah Agus Hendriyanto (22) warga Kampung Rukti Basuki Kecamatan, Rumbia, Lamteng.
“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / I / 2019 / POLDA LPG / RES TUBA / SEK KIBANG, Tgl 17 Januari 2019. Dan Daftar Pencarian Orang nomor : DPO/01/I / 2019 / reskrim Tanggal 21 Januari 2019,
atas nama: Hendri,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aipda Dwi Nur Adi Wibowo, Senin (22/7/2019).
Korban, jelas kapolsek, adalah Arif Nur Hidayat (31) warga Lambukibang, Tulang Bawang Barat. Tersangka dilaporkan karena diduga mengambil sepeda motor merk Honda Scoopy pada hari Selasa, 18 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIB di Kampung Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambukibang.
Sebelum dicuri, sepeda motor korban diparkir di halaman kandang ternak milik korban. “Motor korban sebelumnya dipakai untuk mengantar pesanan nasi. Kemudian korban dan istri korban tidur di kamar. Pagi harinya sekitar jam 05.00 WIB istri korban bangun lalu mendapati motornya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambukibang,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Rumbia, Lampung Tengah. Kemudian Tekab 308 Polres Tulang Bawang bergerak di-backup Polsek Rumbia dan berhasil menangkap pelaku.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 18 kali bersama temannya yang telah menjalani hukuman. Kemudian tersangka di bawa ke Polres Tuba untuk proses penyidikan,” pungkasnya. (rid)