Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan di Lampung Tengah (Lamteng) mengalami kenaikan hingga 40 persen. Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2022. Atas kenaikan itu, secara otomatis tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pun akan…
