Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pembuatan sertifikat tanah disyaratkan harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal itu berlaku mulai 1 Maret 2022 secara nasional, tak terkecuali di Lampung Tengah.
Kepala Kantor BPN Lampung Tengah Albert Muntarie, S.T., M.H. melalui Kasubbag Tata Usaha Yunani membenarkan bahwa pengajuan pembuatan sertifikat tanah harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Iya betul mas. Kalau saya membaca di inpresnya memang seperti itu mas
Di Diktum kedua angka 17,” ujar Yunani, Rabu (23/2/2022) sore.
Sementara terkait sosialisasi BPJS sebagai syarat peralihan baru, menurutnya, bisa disampaikan ke masyarakat setelah dari BPN pusat melakukan sosialisasi secara berjenjang.
Penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam mengurus sertifikat tanah, kata dia, masih menunggu informasi lebih lanjut.
Terpisah, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi merupakan cara mengoptimalkan program JKN.
“Poinnya bukan pada korelasi, tetapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan,” ujar Taufiqulhadi melalui keterangan resminya, Selasa (21/2).
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu institusi yang diamanati soal itu tentu harus melaksanakannya. Mantan wartawan itu menjelaskan selama dua tahun ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah mendorong optimalisasi JKN.
“Saat ini masyarakat lebih cepat mengalami kejadian sakit yang fatal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena itu negara tidak mau mengambil risiko dan pemerintah pun bertanggung jawab,” kata mantan legislator Partai NasDem di DPR itu.(jar/DSL)
