Kapolres Lamteng AKBP Doffie: Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kelangkaan minyak goreng menjadi perhatian serius oleh jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng).

Karena itu, Polres Lamteng bertekad, akan melakukan pendampingan saat pendistribusian minyak goreng di kabupaten setempat.

Hal tersebut juga, sesuai aturan percepatan pendistribusian minyak goreng, yang akan dilakukan oleh distributor ke agen dan pengecer, ke wilayah Lamteng, pekan depan.

Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Bupati Lamteng Musa Ahmad, dalam kegiatan operasi pasar minyak goreng di Kelurahan Bandar jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng.

“Kita tahu bahwa sekarang minyak goreng dalam keadaan langka, untuk menghindari hal – hal yang dapat terjadi dimana pendistribusian tidak tepat sasaran, apalagi sampai ada sekumpulan yang mengambil keuntungan dari situ, “ tegas Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M,Si. di ruang kerjanya pada hari Rabu 23 Februari 2022.

Kapolres menerangkan, sesuai UU Perdagangan Nomor 07 tahun 2014, bahwa ada ancaman hukuman penjara, bagi penimbun barang, saat terjadi kelangkaan pemasokan, termasuk minyak gorong di dalamnya.

“Untuk itu, kita lihat apakah dipasaran, apabila terjadi lonjakan harga, mereka malah menghambat, menyimpan, itu bisa masuk kategori penimbun dan sudah jelas dalam UU, ancaman hukumannya lima tahun, bagi pelaku penimbun barang atau denda Rp50 Milyar. Ancaman itu tidak main-main dan tidak sedikit, tidak kecil,” tegas AKBP Doffie. (gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *