
Radarlamteng.com, PADANGRATU – Pesan Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Doffie agar jajaran anggotanya, responsif dan peka, dengan kondisi di masyarakat telah dijalankan.
Terbukti, ketika Anggota Polsek Padang Ratu, Lamteng sedang melaksanakan Patroli, mendapatkan Informasi bahwa ada permainan judi. Lalu, anggota tersebut, langsung mendatangi lokasi dimana tempat judi tersebut. Yakni berada di kebun kelapa sawit Dusun VI Kampung Purwosari Kecamatan Padang Ratu, pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin., SH. mewakili Kapores Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.
“Begitu anggota mendapatkan Informasi langsung ke lokasi, karena tengah malam dan posisi lokasi tempat bermain judinya di kebun sawit, anggota dengan hati – hati mendekati lokasi tersebut.
Ketika kami hampir mendekati tempat bermainnya judi jenis leng, para pemain berhamburan lari dari sergapan petugas. Namun, satu pelaku berhasil kami tangkap, berinisial UR (51) warga Dusun V Kampung Purwosari, Kecamatan Padang Ratu. Sementara, 4 pelaku lainnya, kabur di kegelapan malam,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, kata Kompol Rahmin, pelaku UR berikut barang buktinya 2 (dua) set kartu remi, Uang Tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar tikar, 2 (dua) buah lampu boklam dan 3 (tiga) unit Accu sebagai penerangan, dijadikan barang bukti.
“Pelaku UR, juga mengakui telah bermain judi leng. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku UR, kami jerat Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 4 Tahun penjara,” tegas Kompol Rahman. (gde)