Gegara Main Judi Leng Didepan Warung, Lima Orang Pelaku Ditangkap Polsek Padangratu

Radarlamteng.com, PADANGRATU – Operasi pemberantasan penyakit masyarakat, terus digalakkan oleh jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng).

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Padangratu, Lamteng. Ketika sedang melaksanakan patroli, anggota Polsek Padang Ratu, mendapatkan informasi bahwa ada permainan judi, yang lokasi nya berada di depan warung, salah satu pelaku, berinisial WSN warga Dusun II Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu. Kejadiannya pada hari Rabu 23 Februari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

Hal tersebut berdasarkan keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin., SH. mewakili Kapores Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,

“Begitu anggota mendapatkan informasi langsung ke lokasi, karena tengah malam dan di dalam kampung, anggota dengan hati – hati mendekati lokasi tersebut.
Ketika Kami mendekati tempat bermainnya judi jenis leng, para pelaku tidak dapat meloloskan diri dan berhasil ditangkap,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku yang diamankan yakni pemilik rumah WSN (38) warga Dusun II Kampung Mojokerto,. BA (48), warga Dusun VI Kampung Mojokerto,. HYT (32) warga Dusun II Kampung Mojokerto,. SJN (39) warga Dusun I Kampung Sendang Ayu serta AS (25) warga Dusun V Kampung Mojokerto Kecamatan Padang Ratu.

Selanjutnya, kelima pelaku berikut barang buktinya 2 (dua) set kartu remi, Uang Tunai sebesar Rp.467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), serta 30 lembar potongan kartu di sita dan dibawa ke Polsek Padang Ratu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku, WSN, BA, HYT, SJN, serta AS kami jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 4 tahun penjara,” pungkas Kompol Rahmin.(gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *