
Radarlamteng.com, RUMBIA – Pengembangan kasus penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial WT (30), warga Dusun III Kampung Surabayailir, Kecamatan Bandarsurabaya membuahkan hasil.
Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap penadah barang tipuan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi F 4761 FIZ.
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra menjelaskan pelaku penadah diketahui berinisial HP (35), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulang Bawang.
HP ditangkap pada Senin (2/6/25) sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, HP mengaku membeli motor tersebut dari pelaku WT seharga Rp 5.500.000 tanpa dokumen STNK dan BPKB, di penyebrangan Kampung Cabang, Kecamatan Bandarsurabaya, pada Minggu (4/5/25) pukul 17.30 WIB.
Sekitar sepuluh hari kemudian, HP kembali menjual motor tersebut melalui Facebook dengan harga Rp 6.300.000 kepada seseorang yang datang langsung ke kontrakannya.
“Saat ini, HP sudah diamankan di Polsek Rumbia untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ungkap kapolsek didampingi
Kanitreskrim Polsek Rumbia Ipda Decky Nathalia.
Pelaku utama WT dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Sedangkan HP sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku WT (30) ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Minggu (1/6/25) sekitar pukul 07.00 WIB atas laporan korban berinisial AA (29), warga Kampung Mataramilir, Kecamatan Seputihsurabaya yang mengaku menjadi korban penipuan.
Kronologisnya awalnya, korban mengenal pelaku melalui akun media sosial (medsos) Facebook bernama Dewantara.
Melalui akun tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
Keduanya pun sepakat untuk bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah, pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, korban datang menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan Nopol F 4761 FIZ.
“Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang mengenakan sweater coklat bertuliskan Hustle dan memakai masker hitam,” terang Kapolsek Rumbia.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak. “Di tempat itu, pelaku menyetubuhi korban,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengantar korban pulang.
Ketika mereka berhenti di dekat sebuah minimarket Alfamart di seputaran Rumbia, pelaku lalu memberi uang Rp 100 ribu kepada korban untuk membeli makanan dan minuman.
“Di saat itulah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban saat korban sedang membeli makanan di minimarket,” imbuhnya.
Saat kejadian, korban sempat menghubungi pelaku lewat telfon namun tidak ada respon.
Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia. (rid)