Bekenalan dengan Pria di Medsos, Wanita asal Mataramilir Jadi Korban Penipuan

Radarlamteng.com, RUMBIA –
WT (30) warga Dusun III, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandarsurabaya, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Minggu (1/6/25) sekitar pukul 07.00 WIB. WT ditangkap atas laporan korban yang mengaku ditipu.

Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial AA (29), warga Kampung Mataramilir, Kecamatan Seputihsurabaya.

Kapolsek mengungkapkan kronologisnya. Awalnya korban mengenal pelaku melalui akun media sosial (medsos) Facebook bernama Dewantara.

Melalui akun tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Keduanya pun sepakat untuk bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah, pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, korban datang menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan Nopol F 4761 FIZ.

“Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang mengenakan sweater coklat bertuliskan Hustle dan memakai masker hitam,” terang kapolsek didampingi Kanitreskrim Ipda Decky Nathalia.

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak. “Di tempat itu, pelaku menyetubuhi korban,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengantar korban pulang.

Ketika mereka berhenti di dekat sebuah minimarket Alfamart di seputaran Rumbia, pelaku lalu memberi uang Rp 100 ribu kepada korban untuk membeli makanan dan minuman.

“Di saat itulah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban saat korban sedang membeli makanan di minimarket,” imbuhnya.

Saat kejadian, korban sempat menghubungi pelaku lewat telfon namun tidak ada respon.

Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankann barang bukti berupa 1 sweater coklat bertuliskan Hustle dan 1 unit handphone Redmi Note 10S warna hitam.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (rls/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *