Berniat Habisi Istrinya Pakai Senpira, Nelayan di Cabang Ditangkap Polisi

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Seorang nelayan di Kampung Cabang Kecamatan Bandarsurabaya harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah. Penyebabnya, diduga memiliki senjata api rakitan (senpira) berikut amunisinya.

Kapolsek Seputihsurabaya, AKP Mahdum Yazin memimpin langsung proses penangkapan terhadap tersangka pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun VI, Kampung Cabang, Kecamatan Bandarsurabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya seseorang yang membawa senjata api rakitan di wilayahnya. Setelah mendapat informasi tersebut, saya bersama kanitreskrim dan Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya segera menuju lokasi,” kata kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Senin 9 Juni 2025.

Tersangka yang diamankan berinisial TM (53) warga Blok Ranca Maung II, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver dan 4 butir amunisi kaliber 5.56 yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, kepemilikan senpira itu atas dasar motif pribadi yang dipicu oleh masalah rumah tangga.

Ia curiga bahwa istrinya berselingkuh karena sering menolak panggilan video call saat tersangka sedang bekerja di laut.

“Saat kembali ke rumah, tersangka dalam kondisi emosi tinggi membawa senjata api rakitan dengan niat akan menghabisi istrinya jika tuduhannya benar. Namun karena tidak menemukan sang istri di rumah, pelaku melampiaskan amarahnya dengan merusak perabot rumah dan membakar 1 unit sepeda listrik miliknya,” papar Kapolsek.

Aksi tersangka pun diketahui oleh warga sekitar, terutama saat ia terlihat menenteng senjata api sambil melakukan pembakaran.

Warga yang merasa khawatir lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

“Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan, dan saat ini telah kami bawa ke Mapolsek Seputihsurabaya untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951,” tandasnya. (rls/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *