Radarlamteng.com, TRIMURJO – Kanit Reskrim Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung Aipda Windi Prasetio menyatakan pihaknya akan mendalami kasus kematian Ibu Rumah Tangga (IRT) yang meregang nyawa setelah menenggak racun serangga.
Hal itu diungkapkan Windi kepada radarlamteng.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Jumat (16/12/2022).
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Lamteng AKP. Edi Qorinas terkait kasus yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Trimurjo belum lama ini.
“Kita sudah berkoordinasi sama pak Kasat, dan saat ini kita juga sudah meminta keterangan dari pihak korban terkait kematian IRT yang menenggak racun yang diduga pengaruh tekanan dari para penagih hutang,” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi-saksi.
“Yah, sampai saat ini kita juga belum mengetahui ke lima rentenir itu. Sebab, korban meminjam uang tanpa sepengetahuan suami dan suami pun tidak mengetahui para penagih yang datang pada saat itu,” pungkasnya.(cw29/rid)
