- Advertisement -spot_img
Kamis, 24 September 2026 | 06:53
BerandaProvinsiLamtengDPRD Lamteng Dalami Perbedaan Naskah Perda SOTK

DPRD Lamteng Dalami Perbedaan Naskah Perda SOTK

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH — Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kabupaten Lampung Tengah mendalami adanya perbedaan isi Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.

Perbedaan itu ditemukan antara naskah perda yang telah disepakati bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam rapat paripurna dengan naskah perda yang kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Perbedaan substansi tersebut dinilai dapat menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap ketentuan mengenai pejabat pada perangkat daerah.

Ketua Pansus SOTK DPRD Lampung Tengah, I Gusti Putu Yugo Arta P, mengatakan pihaknya menggelar rapat khusus untuk menelusuri perbedaan tersebut.

“Kita melakukan rapat Pansus SOTK untuk mendalami adanya perbedaan antara perda yang sudah kita paripurnakan dengan perda yang sudah diundangkan,” kata Yugo, Kamis (23/9/2026).

Menurutnya, Pansus ingin mengetahui secara jelas penyebab munculnya perbedaan antara naskah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD dan eksekutif dengan naskah yang telah ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri dan diundangkan.

“Kita belum tahu motif dari perbedaan yang ada pada Pasal 19 di dalam perda yang telah diparipurnakan dengan perda yang diundangkan dan telah ditandatangani Plt Bupati,” ujarnya.

Untuk memastikan persoalan tersebut, Pansus berencana melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait. Di antaranya Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, serta Kementerian Dalam Negeri.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui proses administrasi sekaligus memastikan bagaimana perubahan substansi dalam naskah perda dapat terjadi.

“Kami akan dalami ke Biro Hukum Pemprov, lalu ke Kanwil Kemenkumham dan Kemendagri. Kita segera dalami ini, supaya kita mengetahui tata letak kesalahannya,” tegasnya.

Yugo menegaskan, DPRD Lampung Tengah tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak eksekutif terkait adanya perubahan isi pasal sebelum perda tersebut diundangkan.

Padahal, Perda Nomor 8 Tahun 2025 merupakan perda inisiatif Komisi III DPRD Lampung Tengah. Karena itu, menurut Yugo, apabila terdapat perubahan substansi setelah persetujuan bersama, seharusnya perubahan tersebut dikembalikan terlebih dahulu kepada DPRD untuk dibahas.

“Dalam hal ini, kami tidak pernah diberitahu oleh pihak eksekutif perihal perubahan pasal. Padahal ini perda inisiatif Komisi III DPRD. Kalau memang ada perubahan perda, seharusnya dikembalikan ke DPRD untuk diperbaiki dahulu,” jelasnya.

Ia menilai perbedaan pada Pasal 19 tersebut cukup signifikan karena tidak hanya menyangkut redaksi, tetapi juga mengubah makna ketentuan yang tercantum dalam perda.

“Dalam Pasal 19 ini perbedaannya signifikan, di mana maknanya berubah antara perda yang diparipurnakan dengan perda yang ditandatangani Plt Bupati,” pungkasnya.

Perbedaan Isi Pasal 19
Dalam naskah Pasal 19 yang disepakati dalam rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah, disebutkan bahwa bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas sebagai kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sampai dilakukan pelantikan kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja atau ditunjuk pelaksana tugas berdasarkan perda tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 19 Perda Nomor 8 Tahun 2025 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah, ketentuannya berubah.

Dalam naskah yang diundangkan disebutkan bahwa bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas sampai dilakukan pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan antara kedua naskah tersebut kini menjadi fokus pendalaman Pansus SOTK DPRD Lampung Tengah.

Pansus ingin memastikan penyebab perbedaan sekaligus memastikan proses pembentukan dan pengundangan perda berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here