Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah (Lamteng) sosialiasikan UU Perlindungan Anak di SMKN 1 Terbanggibesar, Senin (8/8/2022).
Sosialisasi bakal berlangsung selama empat hari. Pihak LPA menggandeng Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, Dinas Pemberdayaan dan Pelindung Anak (DPPA) dan Puskemas Poncowati.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan sebagai langkah preventif terhadap anak yang berhadapan hukum. Baik sebagai korban, pelaku maupun anak sebagai saksi.
Selain UU perlindungan anak, sosialisasi juga memaparkan tentang efek buruk pornografi, dan narkoba.
Menurut Eko, sinergitas antara semua lembaga dalam edukasi hukum dan seksual kepada anak sangat penting.
“Karena kasus kekerasan seksual di Lampung Tengah ini menurut saya, sudah darurat, dan penanganannya harus bersama-sama, melibatkan seluruh unsur,” kata Eko Yuono.
Dari kegiatan yang dilakukan di dalam rangkaian sosialisasi UU anak itu kata Eko, didapati fakta anak usia sekolah pernah melakukan aktivitas atau mengetahui perbuatan seksualitas.
“Dan itu kalau tidak sering-sering kita ingatkan atau diberikan pengertian, maka berpotensi akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum, baik hukum agama maupun hukum negara,” ujarnya.
Karena itu, LPA bersama kepolisian dan dinas terkait akan lebih berfokus pada upaya pencegahan, walaupun tetap pendampingan terhadap anak yang bermasalah di tingkat penyelidikan, penyidikan dan ketika harus sidang di pengadilan terus dilakukan.
“Untuk empat hari hari siswa-siswi kita edukasi terkait dengan apa yang terjadi hari ini, berkaitan dengan anak yang bermasalah hukum, bagaimana dengan pelajaran seksual, bagaimana menggunakan Medsos secara baik dan benar dan masih banyak yang lainnya,” pungkasnya. (rls/rid)
