Bupati Musa Serahkan Sertifikat PTSL di Buminabung

Radarlamteng.com, BUMINABUNG – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan masyarakat empat kampung di Kecamatan Buminabung, Minggu (7/8/2022).

Pembagian sertifikat dilakukan di Balai Kampung Buminabung Baru. Sertifikat tersebut dibuat secara kolektif melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 dari BPN/ATR Lampung Tengah.

Saidi, Kepala Kampung Buminabung Baru yang juga koordinator program PTSL mengatakan, ada empat kampung di Kecamatan Buminabung yang mendapat program tersebut.

Yakni Kampung Buminabung Baru, Buminabung Selatan, Buminabung Utara dan Buminabung Ilir.

Untuk kampung yang mendapat bidang terbanyak yakni Kampung Buminabung Baru dengan 950 bidang PTSL.

Disusul Kampung Buminabung Ilir sebanyak 800 bidang, Kampung Buminabung Utara 600 bidang dan Kampung Buminabung Selatan 300 bidang.

Sementara, Bupati Lamteng Musa Ahmad mengatakan bahwa sertifikat PTSL telah selesai. Untuk saat ini baru beberapa masyarakat saja yang menerima.

”Nanti menyusul akan dibagikan seluruhnya ketika waktunya tiba,” kata Bupati.

Musa Ahmad berharap ketika masyarakat nanti sudah menerima sertifikat ini, bisa digunakan dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya, program PTSL dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang, juga mempertegas batasan pemanfaatan tanah.

”Sehingga nantinya dapat mendorong terciptanya harmonisasi dan integritasi pembangunan di daerah. PTSL merupakan bagian dari program yang dilaksanakan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, masyarakat penerima manfaat dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif dan melakukan pengembangan perekonomian yang produktif dengan program ini,” katanya.

Saidi menambahkan, dia mewakili masyarakat setempat menyampaikan ucapan rasa syukur karena Kampung Buminabung Baru menjadi salah satu kampung di Lamteng yang dipercaya mendapat program PTSL.

”Kami masyarakat memang sangat membutuhkan sertifikat tanah untuk mempertegas legalitas kepemilikan tanah, serta dapat digunakan sebagai akses permodalan untuk mendongkrak ekonomi masyarakat. Jadi kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas adanya program PTSL di Buminabung Baru,” ucapnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *