Pelaku Curat dengan 3 LP Diringkus Polsek Seputihsurabaya

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Seputihsurabaya berhasil meringkus pelaku curat yang sudah beberapa kali menjalankan aksinya di wilayah hukum setempat.

Pelaku adalah Bm (40) warga Kampung Gaya Baru 1, Kecamatan Seputihsurabaya. Berdasarkan data di kepolisian, pelaku yang ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) malam ini setidaknya telah tercatat mendapat 3 Laporan Polisi (LP) dari para korbannya.

Ini dijelaskan Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Budi Y. Susanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si .

Menurut kapolsek, terakhir kali pelaku melakukan kejahatan pada 2 Agustus 2022 di rumah korban Sandi (22) warga Dusun III, Kampung Gaya Baru 1.

Kapolsek menambahkan bahwa korban telah menjadi korban curat. Barang berharga miliknya berupa HP merk Redmi 10 Warna Sea Blue telah dicuri.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Seputihsurabaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Selanjutnya Anggota Tekab 308 Sebaya yang dipimpin kapolsek melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Dusun III Kampung Gaya Baru 1.

”Kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku. Ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP Redmi 10 Warna Sea Blue IMEI 1: 866876058675808 milik korban,” kata kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Seputihsurabaya Bripka Ferry Pradiansyah, Senin (8/8/2022).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit HP Redmi 10 Warna Sea Blue IMEI 1: 866876058675808; 1 Buah Kotak Hp Redmi 10; 1 Buah Kotak Hp OPPO A16; 1 Buah Kompor Gas Merk Quantum; yang diduga hasil curian.

Kemudian 1 Buah Tespen; dan 1 Buah Gunting Pemotong sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Lebih jauh kapolsek membeberkan, dalam melakukan aksi di rumah korban Sandi, yakni pada Senin (1/8/2022) sekira jam 03.00 WIB tersangka masuk melalui pintu dapur dengan cara membuka kunci gerendel menggunakan alat bantu pengait yang terbuat dari bambu dan besi kawat.

”Kemudian tersangka masuk dan menuju ke kamar korban saat korban sedang tidur. Tersangka mengambil 1 unit HP Redmi 10 Warna Sea Blue IMEI 1: 866876058675808. Lalu tersangka keluar melalui pintu belakang,” jelasnya dan menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang sebesar Rp 2.5 juta. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *