Dalam Waktu 2 Jam, Polsek Seputihmataram Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara masuk kedalam rumah dan mencuri sepeda motor milik korban di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Seputihmataram, Polres Lampung Tengah Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tak butuh waktu lama, hanya waktu 2 jam, pelaku curanmor inisial IK warga Kampung Maratam Udik Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah tersebut berhasil diamankan petugas.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, pada Kamis (11/8/2022).

IK yang juga seorang residivis pelaku curat berhasil ditangkap petugas berdasarkan laporan korban Marlina (25), warga Kampung Jatidatar Mataram Kecamatan Bandarmataram.

“Dimana, pada hari Senin (8/8/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, korban datang kerumah orang tuanya di  Kampung Mataram Udik dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna merah hitam tahun 2016 No.Pol B 3865 SWE. Sesampainya dirumah orang tua korban, ternyata hanya ada adik korban yakni Rio kemudian ia pamit kepada korban akan melihat jaranan,” ujar Iptu Yudi.

Setelah itu korban langsung memasukkan sepeda motornya diruangan belakang dan mengunci stang kemudian korban ikut adiknya melihat jaranan namun pintu depan rumah tidak dikunci.

Ternyata kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku yang tak lain adalah tetangga orang tua korban.

Melihat situasi sepi, tidak ada orang dirumah dan dalam keadaan tidak terkunci, pelaku kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah hitam tahun 2016 No.Pol B 3865 SWE.

Pelaku merusak kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan gunting dan memutus kabel yang ada di sepeda motor tersebut sehingga bisa dihidupkan lalu dibawa kabur oleh pelaku.

Kemudian setelah korban bersama adiknya kembali kerumah sekitar pukul 16.00 WIB, ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada dan mencari kesana kemari juga tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram pada keesokan harinya yakni hari Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Seputih Mataram memimpin langsung penyelidikan bersama Kanit Reskrim beserta anggota. Setelah mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di wilayah Kecamatan Seputih Banyak, kapolsek beserta anggota langsung menuju kesasaran tersebut.

Hanya waktu dua jam pelaku berhasil dibekuk. Dikatakannya, pada saat pelaku ditangkap sedang mengendarai sepeda motor milik korban di Jalan Raya Seputih Banyak. Setelah berhasil dibekuk pelaku langsung digondol ke Mapolsek Seputih Mataram guna lidik lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban dirumah orang tua korban saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu dalam keadaan tidak terkunci.

“Pelaku beserta barang bukti kini di Mapolsek Seputih Mataram guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku ia di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap Iptu Yudi.

Dalam hal ini, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk para pelaku dalam menjalankan aksinya.

‘’Pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan,” pungkas kapolsek. (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *