Janji Pinjam Sepeda Motor 3 Hari tapi Tak Kunjung Kembali, Akhirnya Didatangi Polisi

Radarlamteng.com, BUMIRATUNUBAN – Ds (42) warga Iring Mulyo, Kota Metro ditangkap jajaran Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Selasa (2/8/2022) karena diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Pelaku ditangkap petugas saat berada di rumah orang tuanya di daerah Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.

Ds membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Astrea Legenda Nopol BE 7553 GM milik korban Eko Wahyono warga Bumiratu Nuban, Lamteng.

Dijelaskan Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Rabu (3/8/22) bahwa pelaku tidak lain adalah teman korban.

Saat melakukan aksinya, pelaku datang ke rumah orang tua korban untuk membuat surat perjanjian pembayaran hutang karena pelaku pernah meminjam uang kepada orang tua korban pada Jumat (25/3/22) lalu.

“Pada saat pelaku hendak pulang, pelaku meminjam sepeda motor honda Honda Astrea Legenda Nopol BE 7553 GM milik korban dan berjanji akan memulangkannya dalam waktu tiga hari,” kata kapolsek.

Karena pelaku sudah dianggap sebagai teman dekat, korban meminjamkan sepeda motor miliknya.

Namun, setelah tiga hari kemudian sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Sementara pelaku yang dihubungi lewat telfon tidak pernah menjawab sehingga korban berusaha mencari kerumahnya yang ada di Metro tetapi tidak pernah ketemu dan rumah tersebut selalu kosong.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bumiratu Nuban.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada di kediaman orang tuanya di di salah satu desa Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur,” jelas kapolsek.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Bumiratu Nuban yang dipimpin kanit reskrim bergerak menuju lokasi untuk dilakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda Honda Astrea Legenda warna hitam yang sudah dilepas plat motornya kemudian dibawa ke Mapolsek Bumiratu Nuban guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adanya peristiwa ini, Iptu Justin Afrian menghimbau masyarakat untuk berhati – hati dan waspada terhadap siapapun, meskipun dengan orang yang dikenal, terlebih dalam hal pinjam meminjam barang.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara. (rls/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *