Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menggelar reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan terhadap pengusaha TZ (57) warga Rajabasa Bandarlampung, Jumat (8/6/2022).
Rekonstruksi menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng Elfa, Reza, dan Defan. Hadir juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, Eko Yuono, karena seorang pelaku masih berusia 17 tahun, yakni AT.
Sedangkan pelaku lainnya BG (22) warga Kampung Gorasjaya, Kecamatan Bekri Lampung Tengah, adalah kakak kandung AT. Sementara AD, adalah teman sekolah AT warga Kecamatan Natar Lamsel.
Pelaku FB alias CC (22) warga Kemiling Bandar Lampung, adalah kekasih BG, yang merupakan wanita simpanan korban TZ yang mengotaki pembunuhan berencana tersebut.
Adegan pertama yakni terjadi pertemuan para pelaku di rumah FB, alias CC (21), untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban TZ.
Berikutnya pelaku dan korban keluar dari penginapan yang diketahui oleh salah seorang saksi. Sampai pada adegan penjemputan para pelaku di daerah Panjang, Bandarlampung hingga perjalanan bertolak ke Pantai Sebalang, Lamsel.
Dari adegan 30 korban sudah mulai mengalami kekerasan fisik. Pada adegan ke 36 korban dipukul kepalanya oleh AT menggunakan batu, saat di Pantai Sebalang.
Selanjutnya korban dibawa berputar-putar dan ke arah Itera, untuk dibuang, namun suasana ramai orang hingga niat diurungkan lalu dialihkan ke Bekri Lampung Tengah.
Adegan ke 55, korban dikuburkan oleh para pelaku di areal gunung seputar kawasan Dana Bekri Kecamatan Bekri Lampung Tengah. Sampai pada babak jenazah ditemukan warga pencari kayu Sabtu (25/6/2022) sekira Pukul 15.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas SH.MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, MSi, adegan 52 sampai 71 berada di tempat kejadian perkara (TKP) areal Gunung, dalam kawasan Danau Bekri Lampung Tengah.
“Adegan-adegan sebelumnya ada di Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Untuk tempat kejadian perkara di Lampung Tengah, adalah adegan adegan terakhir, ” ujarnya.
Untuk di kawasan Danau Gunung Bekri, kata Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas hanya proses pemakaman.
Para tersangka dijerat denganPasal 340 Subsider 339 serta pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. Ancaman seumur hidup.
Sementara Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, mengatakan kehadirannya di reka ulang pembunuhan berencana tersebut karena ada salah satu tersangka yang masih dibawah umur.
“Satu pelaku yakni AT, masih berusia 17 tahun. Masih masuk dalam perkara anak, ” katanya.
Terkait peran AT, pelaku yang masih berusia (17), Eko mengaku bahwa, hukuman maksimal yang bakal diterima adalah maksimal 10 tahun penjara.
Untuk itu Eko mengaku akan selalu mendampingi AT hingga di Lembaga Pemasyarakatan Anak.
“Kami berikan pendampingan seluruhnya terhadap AT, sampai di lapas Anak di Masgar, ” pungkasnya. (rls/rid)