Beraksi di Siang Bolong, Seorang Kawanan Curanmor Ditangkap Tekab 308 Polsek Punggur

Radarlamteng.com, PUNGGUR – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di siang hari.

Penangkapan satu dari tiga tersangka berinisial PB alias Sukri (35) warga Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian tersebut berawal dari korban Sindi (15) yang merasa kendaraannya disatroni tersangka saat ia sedang menyaksikan kesenian tradisional kuda lumping (jaranan) di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lamteng pada Rabu (15/6/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelajar, warga Kampung Asyomulyo itu menyadari bahwa motornya di gondol tersangka, sontak ia langsung berteriak yang mengundang perhatian warga yang berada disekitar lalu langsung mengejar tersangka yang sedang menuntun motor korban.

“Ketika korban berteriak maling, kebetulan anggota kita yang sedang patroli melintas, kemudian anggota bersama warga mengejar tersangka, namun dari tiga tersangka hanya satu yang dapat kita amankan,” kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya.

Dari keterangan tersangka, lanjut Mualimin, pihaknya mendapatkan informasi bahwa, sebelumnya tersangka melakukan aksinya di sejumlah tempat diantaranya, di Kecamatan Bangunrejo, Kalirejo, Padang Ratu bahkan di 29 Metro Utara, Kota Metro.

“Dari hasil penyidikan kita sementara, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu,” tambah Kapolsek Punggur.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka PB berikut Barang Bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2146 IO milik korban, dua buah mata kunci liter T beserta gagang kunci telah diamankan di Mapolsek Punggur. Dan untuk dua tersangka lainnya yakni WH dan RR masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan dan sudah dimintai keterangan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *