Polisi Tangkap Komplotan Bandit Yang Tembak Mati Kasir Pabrik Tapioka di Buminabung

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kasus perampokan yang menimpa pasangan suami-istri karyawan PT Tatang Sulaiman Kecamatan Buminabung pada 29 Agustus 2017 lalu, terungkap.

Tekab 308 Polres Lampung Tengah, menangkap Joni Wasianto (40) komplotan bandit bersenpi yang menembak almarhumah Sri Winarto (43) dan Sudarno (45), warga Kampung Gayabaru VII, Kecamatan Seputih Surabaya, yang menjadi korban perampokan dengan kerugian Rp 91 juta.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Yuda Wiranegara mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan bahwa, pihaknya berhasil menangkap tersangka Joni yang merupakan warga Tiyuh Kebundalem, Kecamatan Wayserdang, Mesuji.

“Kita tangkap tersangka berdasarkan LP/245 B /VIII/2017/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK RUMBIA Tgl. 29 Agustus 2017 dan DPO: No. Pol: 04 / IX / 2017 SAT.RESKRIM LAMTENG di kediamannya, Kamis (11/6) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka sempat dikejar hingga Sungai Lilin, Kabupaten Musibanyuasin, Sumatera Selatan,” ujar Yuda.

Dari keterangan tersangka mengaku mendapat bagian Rp8 juta. “Pengakuannya mendapat bagian Rp 8 juta. Sekarang kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya di luar Lampung,” ujarnya.

Yuda menceritakan, peristiwa ini terjadi ketika kedua korban yang merupakan karyawan perusahaan tapioka PT Tatang Sulaiman di Kampung Srikencono, Kecamatan Buminabung, membawa uang Rp91.000.000 hendak membeli singkong di Kecamatan Rumbia.

“Di jalan Kampung Srikencono dihadang delapan orang yang mengendarai motor Kawasaki Ninja KLX. Para pelaku merampas tas korban yang berisi uang Rp 91 jutadan HP Samsung warna gold. Mencoba mempertahankan, para pelaku menembak korban. Sri Winarti sebagai kasir tewas di lokasi kejadian Kampung Srikencono dekat pabrik akibat peluru yang bersarang di kepalanya dan Sudarno sebagai mekanik mengalami luka tembak di tangan kanannya hingga dilarikan ke Rumah Sakit Mardi Waluyo, Kota Metro. Para pelaku kabur,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. “Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, kejadian ini sempat dilihat Sokimin (70), salah satu warga Kampung Srikencono. “Saya lihat pelakunya bawa motor Kawasaki KLX. Tapi, saya tidak bisa mengenalinya karena pakai helm dan mengenakan masker. Saya lihat pelaku memepet korban. Kemudian motor korban ditendang hingga jatuh. Kemudian menembak korban. Setelah itu mengambil uang dalam tas korban dan kabur. Saya tidak bisa berbuat banyak karena takut pelaku pakai senpi,” ujarnya. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *