Polsek Kalirejo  Tak Sampai 1 x 24 ungkap Curat

KALIREJO- Gerak cepat yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Kalirejo, untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) membuahkan hasil. Terbukti tidak sampai 1 x 24 jam, Kapolsek Kalirejo bersama anggotanya, berhasil menangkap dan mengamankan tersangka (Tsk) beserta barang bukti.

Tersangka curat tersebut adalah Murtado (40) yang merupakan warga Dusun IV Kampung Sridadi Kecamatan Kalirejo, dan diketahui Tsk adalah seorang Residivis. Dia berhasil mencuri sepeda motor milik Wasijo (68) warga Dusun 1 Kampung Kalidadi Kecamatan Kalirejo.

Saat itu, tepatnya pada Kamis (23/1) sekira pukul 17.30 WIB,korban pulang dari bengkel dan memarkirkan sepeda motornya di bagian teras rumahnya. Lalu korban masuk ke dalam rumahnya, dan hanya berselang 15 menit korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Sadar
sepeda motornya dicuri orang, korban langsung melapor ke pihak Polsek Kalirejo.

”Beruntung korban cepat melapor ke pihak kami, sehingga kami dapat cepat bertindak, dan Alhamdulillah tidak sampai 1x 24 jam,kasus tersebut dapat kami ungkap, dan kami juga dapat menangkap tersangka,” jelas AKP. Ridho Rafika, S.H, M.M, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP. I Made Rasma.

Lebih lanjut Ridho menyampaikan bahwa pada Jum,at (24/1) sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Mendapat info tersebut, bersama anggotanya langsung bertindak. Dan
pada pukul 13.30 WIB, pihaknya berhasil menangkap tsk. di rumahnya. Kini tsk. diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk penyidikan lebih lanjut.

Turut diamankan barabg bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit dengan Nomor Polisi BE 6853 GU. Lalu kunci Letet T, yang digunakan tsk. untuk menjalankan aksi jahatnya tersebut (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *