Pelaku DPO Penggelapan Mobil Truck Dibekuk Polsek Seputih Mataram

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram berhasil membekuk pelaku penggelapan mobil truck. Pelakunya yakni Rendi Susanto (29), warga Palembang Sumatra Selatan, Minggu (15/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku ditangkap di depan rumah makan Asri jalin lintas Timur Kampung Sriwijaya Mataram Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah (Lamteng).

Menurut informasi yang didapat bahwa pelaku akan menjual truck cold diesel secara pretelan dan sedang mencari orang yang mau membeli alat onderdil mobil tersebut. Setelah ada info sekaligus mencurigakan bahwa ada orang yang akan menjual onderdil mobil truck, Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdullah, SH, langsung melaporkan ke Kapolsek Seputih Mataram. Pada saat itu juga kapolsek memerintahkan anggotanya berpura-pura menjadi pembeli.

“Pelaku akan menjual dengan cara dipretelin satu persatu bagian mobil seperti bak, power steering, kopel penggerak roda dan lainnya,” kata Kapolsek Seputih Mataram IPTU Arief Wiranto, S.IK, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK, M.Si, Senin (16/9/2019).

Kemudian lanjut kapolsek, setelah pelaku tertangkap saya langsung menghubungi Polresta Palembang, karena tempat kejadian perkaranya di Palembang dan Polresta Palembang mengirimkan Laporan Polisinya Nomor : LP/1923-B / IX / 2019 / SUMSEL / RESTA / SPKT, Tgl 01 September 2019, berikut Surat DPOnya No : DPO/41/IX/2019/Reskrim.

“Sambil menunggu anggota Polresta Palembang, untuk sementara pelaku atas nama Rendi Susanto ini kami amankan di Polsek Seputih Mataram berikut barang buktinya, serta proses hukumnya di serahkan ke Polresta Palembang,” tegas IPTU Arief. (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *