Hendak Transaksi, Kurir Sabu Ditangkap Polsek Trimurjo

Radarlamteng.com, TRIMURJO – Detik akhir Oprasi Antik Krakatau 2019, jajaran Unit Polsek Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah AY alias Tukas (24) yang ditangkap di dusun III Kampung Purwoadi, Kecamatan Trimurjo, Lamteng pada Rabu (21/8/2019) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Penangkapan tersangka AY berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setibanya di lokasi kita mendapati satu pemuda yang sedang menunggu pemesannya. Setelah kita lakukan penggeledahan kita temukan satu paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diletakkan tersangka di dalam kotak bungkus rokok merk Chief,” terang Kapolsek Trimurjo, AKP Kurmen Rubiyanto, SH.MM, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma. S.Ik,M.S.i

Menurut Kurmen, tersangka warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratunuban itu bukan hanya pengguna narkoba jenis sabu-sabu, melainkan sebagai kurir yang akan mengantarkan pesanan kepada salah seorang dengan harga Rp.200 ribu.

“Menurut pengakuan tersangka dia diminta teman nya untuk mengantarkan sabu-sabu itu kepada salah seorang yang telah menunggu di suatu lokasi,” tambah Kurmen yang juga mantan Kasat Binmas Polres Lamsel ini.

Saat ini tersangka berikut barang bukti satu klip plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan di mapolsek setempat dan telah di lakukan pemeriksaan dengan Dasar : LP / 45 -A/VIII/ 2019 / LPG/Res LAMTENG/SEKTRIM, tgl 21 AGUSTUS 2019.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *